LEMBAGA survei dan konsultan politik dalam berbagai event pemilihan umum sepertinya tidak sekadar kepentingan profit belaka namun telah menjelma sebagai sebuah industri baru.
Keberadaan keduanya seolah menjadi bagian integral dalam tim yang tak dapat dipisahkan dari kanditat, bahkan bisa dikatakan setara dengan tugas yang dilakoni tim pemenangan kandidat, tim pencitraan, dan tim pengumpul dana.
Tema tersebut menjadi pembahasan dalam diskusi Tribun dengan Lembaga Advokasi Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) di Kantor Pengurus Besar Darud Dakwah Wal Irsyad (PB DDI), Jl Nuri, Makassar, Selasa (20/7).
Hadir dalam diskusi tersebut pendiri Batu Putih Syndicate Syamsul Bachri Sirajuddin, dosen Fisip Unhas Ishak Rahman, Koordinator ISPP Iskandar Pasadjo, Direktur LMPP Muhammad Talib, akademisi UNM Aslan Abidin, akademisi UIN Wahyuddin Halim MA, dan Ali Ngampo dan lainnya.
Turut hadir Koordinator Tim Pejuang Abdul Aziz Qahhar Mudzakkar, Bachrianto Bachtiar, Sekjen PB DDI Azhar Arsyad, dan pendiri Inquire Institute AM Iqbal Parewangi..
Menurut Iskandar, kiprah konsultan dan lembaga survei politik sudah dipraktikkan di Amerika sejak tahun 1920. "Survei elektabilitas dimulai di Amerika 1920 dan berkembang sampai hari ini di Amerika. Tugasnya memandu pemilu menjadi lebih sehat. Di AS, tidak dikenal money politics, tapi fun rising," jelas Iskandar.
Sayangnya, kata Iskandar yang akrab disapa Acos, posisi konsultan politik di Indonesia masih sangat beda dengan Amerika.
"Di daerah kita ini, ada kandidat yang menggunakan lembaga survei untuk menjustifikasi posisinya untuk menarik investor sehingga apapun hasil pilkada akan mendatangkan penderitaan. Yang menang menderita berkepanjangan, yang yang kalah menanggung beban utang luar biasa dari investor," ujar Iskandar.
Azhar yang Ketua GP Anshor Sulsel menyayangkan lembaga survei dan konsultan politik yang awalnya diharap dapat menjadi guide line ternyata belum memberikan pembelajaran politik yang baik kepada masyarakat, malah justru turut terjebak dalam kepentingan pragmatis.
Akibatnya, keberadaannya lebih dominan sebagai alat rekayasa sosial ketimbang sebagai pengawal pergerakan calon.(syekhuddin/as kambie)
Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pilkada. Tampilkan semua postingan
Selasa, 20 Juli 2010
Sidang Perdana Sengketa Pilkada Gowa Dimajukan Hari Ini
Makassar, Tribun - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa di Jakarta, Rabu (21/7).
Sesuai agenda yang dilansir situs resmi MK, Selasa (20/7), menyebutkan, sidang yang berlangsung pukul 10.30 WIB ini mengagendakan pemeriksaan perkara pertama gugatan yang diajukan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam (Amal) dengan termohon KPU Gowa.
Pasangan Amal melalui kuasa hukum Nasiruddin Pasigai mengajukan gugatan permohonan keberatan atas penetapan bupati terpilih Gowa dengan nomor perkara 82/PHPU.D-VIII/2010.
Sedangkan sidang perdana dengan kasus perselisihan hasil pilkada Soppeng yang diajukan pemohon Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir cs diagendakan berlangsung Jumat (23/7) pukul 09.30 WIB dengan nomor panggilan: 771.89/PAN.MK/VII/2010.
Sidang dengan termohon KPU Soppeng tersebut juga mengagendakan panel pemeriksaan perkara. Penasehat Hukum KPU Gowa Mappinawang, kemarin, mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima perubahan jadwal dari MK terkait dimajukannya agenda sidang sengketa Pilkada Gowa.
"Berdasarkan jadwal yang kami terima hingga hari ini (kemarin), sidang Gowa berlangsung Kamis. Informasi yang kami peroleh akan dipercepat. Biasanya akan diralat lewat pemberitahuan resmi tetapi sampai sore ini (kemarin) belum kami terima," kata mantan Ketua KPU Sulsel ini.
MK kembali menggelar sidang sengketa pilkada sejumlah kabupaten di Sulsel, kemarin, di antaranya Barru, Maros, Luwu Timur (Lutim), dan Pangkep. Barru dengan sidang perdana agenda pembacaan gugatan oleh termohon dari tim kuasa hukum pasangan Malkan Amin-Sofyan Lakki. Sedangkan Maros, Lutim, dan Pangkep, memasuki tahapan sidang kedua dengan agenda penyampaian jawaban termohon dalam hal ini kuasa hukum KPU dan pihak terkait. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Sodiki.
"Hari ini sidang Lutim dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait. Yang lain juga sidang Maros dengan agenda yang sama. Sedangkan Barru sidang pertama pembacaan gugatan oleh termohon," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Sulsel ini. Mappinawang yang menjadi penasehat hukum KPU sejumlah kabupaten di Sulsel optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan di MK. Sebelumnya, optimisme senada disampaikan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan data dan dokumen pendukung dalam pembelaan dihadapan sidang di MK.(axa)
Hatta Enggan Sesumbar, Kaswadi Yakin Buktikan Pelibatan PNS
SIDANG sengketa Pilkada Maros dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termasuk mendengarkan jawaban dari pihak Hatta Rahman-Harmil Mattotorang (Hatita).
Dalam sidang kemarin Mahfud menghentikan pembacaan eksepsi pengacara tergugat Hasbi Abdullah. Penghentian ini terjadi karena telepon selular (ponsel) sang pengacara sempat berbunyi saat membacakan eksepsi.
"Yah, sudah Saudara Kuasa Hukum tidak perlu melanjutkan pembacaan eksepsinya lagi. Kita lanjutkan saja ke agenda berikutnya," kata Mahfud kepada kuasa hukum Hatita ini.
Dalam sidang kemarin, pihak penggugat NurKarim-Asri memasukkan bukti-bukti baru yang kembali diverifikasi dengan KPU Maros.
Hatta menyatakan optimistis bukti yang ia bawa. "Kandidat yang kalah saja siapkan bukti, apalagi kami. Insya Allah bukti-bukti kami tidak kalah. Hanya saja, kami tidak mau gembar-gembor. Kami berperinsip, mari kita hormati proses dan menyerahkan sepenuhnya ke MK." kata Hatta.
Kuasa Hukum Kaswadi Razak, Anwa SH, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan data sebanyak-banyaknya mengenai keterlibatan langsung PNS di Pilkada Soppeng, mulai dari melobi partai hingga proses real count, hingga melobi pengacara.
"Jadi pelibatan PNS di Soppeng sudah sangat massif, bukan hany pada hari H dan kampanye. Tapi mulai dari awal hingga meghadapi proses di MK," kata Anwar.(axa)
Sesuai agenda yang dilansir situs resmi MK, Selasa (20/7), menyebutkan, sidang yang berlangsung pukul 10.30 WIB ini mengagendakan pemeriksaan perkara pertama gugatan yang diajukan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam (Amal) dengan termohon KPU Gowa.
Pasangan Amal melalui kuasa hukum Nasiruddin Pasigai mengajukan gugatan permohonan keberatan atas penetapan bupati terpilih Gowa dengan nomor perkara 82/PHPU.D-VIII/2010.
Sedangkan sidang perdana dengan kasus perselisihan hasil pilkada Soppeng yang diajukan pemohon Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir cs diagendakan berlangsung Jumat (23/7) pukul 09.30 WIB dengan nomor panggilan: 771.89/PAN.MK/VII/2010.
Sidang dengan termohon KPU Soppeng tersebut juga mengagendakan panel pemeriksaan perkara. Penasehat Hukum KPU Gowa Mappinawang, kemarin, mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima perubahan jadwal dari MK terkait dimajukannya agenda sidang sengketa Pilkada Gowa.
"Berdasarkan jadwal yang kami terima hingga hari ini (kemarin), sidang Gowa berlangsung Kamis. Informasi yang kami peroleh akan dipercepat. Biasanya akan diralat lewat pemberitahuan resmi tetapi sampai sore ini (kemarin) belum kami terima," kata mantan Ketua KPU Sulsel ini.
MK kembali menggelar sidang sengketa pilkada sejumlah kabupaten di Sulsel, kemarin, di antaranya Barru, Maros, Luwu Timur (Lutim), dan Pangkep. Barru dengan sidang perdana agenda pembacaan gugatan oleh termohon dari tim kuasa hukum pasangan Malkan Amin-Sofyan Lakki. Sedangkan Maros, Lutim, dan Pangkep, memasuki tahapan sidang kedua dengan agenda penyampaian jawaban termohon dalam hal ini kuasa hukum KPU dan pihak terkait. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Sodiki.
"Hari ini sidang Lutim dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait. Yang lain juga sidang Maros dengan agenda yang sama. Sedangkan Barru sidang pertama pembacaan gugatan oleh termohon," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Sulsel ini. Mappinawang yang menjadi penasehat hukum KPU sejumlah kabupaten di Sulsel optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan di MK. Sebelumnya, optimisme senada disampaikan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan data dan dokumen pendukung dalam pembelaan dihadapan sidang di MK.(axa)
Hatta Enggan Sesumbar, Kaswadi Yakin Buktikan Pelibatan PNS
SIDANG sengketa Pilkada Maros dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termasuk mendengarkan jawaban dari pihak Hatta Rahman-Harmil Mattotorang (Hatita).
Dalam sidang kemarin Mahfud menghentikan pembacaan eksepsi pengacara tergugat Hasbi Abdullah. Penghentian ini terjadi karena telepon selular (ponsel) sang pengacara sempat berbunyi saat membacakan eksepsi.
"Yah, sudah Saudara Kuasa Hukum tidak perlu melanjutkan pembacaan eksepsinya lagi. Kita lanjutkan saja ke agenda berikutnya," kata Mahfud kepada kuasa hukum Hatita ini.
Dalam sidang kemarin, pihak penggugat NurKarim-Asri memasukkan bukti-bukti baru yang kembali diverifikasi dengan KPU Maros.
Hatta menyatakan optimistis bukti yang ia bawa. "Kandidat yang kalah saja siapkan bukti, apalagi kami. Insya Allah bukti-bukti kami tidak kalah. Hanya saja, kami tidak mau gembar-gembor. Kami berperinsip, mari kita hormati proses dan menyerahkan sepenuhnya ke MK." kata Hatta.
Kuasa Hukum Kaswadi Razak, Anwa SH, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan data sebanyak-banyaknya mengenai keterlibatan langsung PNS di Pilkada Soppeng, mulai dari melobi partai hingga proses real count, hingga melobi pengacara.
"Jadi pelibatan PNS di Soppeng sudah sangat massif, bukan hany pada hari H dan kampanye. Tapi mulai dari awal hingga meghadapi proses di MK," kata Anwar.(axa)
MK Minta Nurhasan dan Asri Hadirkan Saksi

Jakarta, Tribun - Sidang gugatan pasangan Nurhasan-Abd Karim (Nurkarim) dan Prof Dr Muh Asdar-Rijal Assegaf (Asri) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, berlangsung Senin (19/7).
NurKarim dan Asri menggugat putusan KPU Maros No 29 yang menetapkan Hatta Rahman-Harmil Mattotorang (Hatita) sebagai pemenang Pilkada Maros.
Sengketa pilkada yang diajukan Nurkarim dan Asri diterima oleh MK. Hanya saja, pada sidang perdana ini, kemarin pagi, MK meminta penggugat menghadirkan saksi dan bukti-bukti terhadap kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pilkada pemilukada di Butta Salewangang.
Kepada Tribun, Nurhasan mengatakan, pihaknya bersama tim Asri telah menyiapkan saksi dan bukti yang diminta MK. Menurutnya, tujuan MK meminta saksi dan bukti dihadirkan dalam persidangan agar dapat mempelajari sejauh mana pelanggaran itu terjadi.
"Besok (hari ini) mereka sudah berada di Jakarta untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim di MK. Gugatan kami tetap meminta KPU Maros agar mengulang pemilihan di sana (Maros). Kami juga meminta KPU membatalkan keputusan No 29 soal penetapan pemenang pemilukada," jelas Nurhasan.
Menurutnya, diiindikasikan terjadi kecurangan dalam hal politik uang di 14 kecamatan. "Jika terbukti, kami meminta KPU sebagai penyelenggara pemilukada agar mendiskualifikasi peserta No 6 dalam Pemilukada Maros," tegas Nurhasan.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Maros hari ini dijadwalkan dimulai pukul 02.00 WIB.
"Bagi saya kebenaran harus ditegakkan. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi aturan dan undang-undang yang diamanahkan kepada penyelenggara pemilukada, seharusnya ditegakkan. Bukannya dilecehkan seperti yang terjadi di Maros," ujar Nurhasan.(adin)
Langganan:
Postingan (Atom)