Selasa, 20 Juli 2010

MK Minta Nurhasan dan Asri Hadirkan Saksi


Jakarta, Tribun - Sidang gugatan pasangan Nurhasan-Abd Karim (Nurkarim) dan Prof Dr Muh Asdar-Rijal Assegaf (Asri) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, berlangsung Senin (19/7).
NurKarim dan Asri menggugat putusan KPU Maros No 29 yang menetapkan Hatta Rahman-Harmil Mattotorang (Hatita) sebagai pemenang Pilkada Maros.
Sengketa pilkada yang diajukan Nurkarim dan Asri diterima oleh MK. Hanya saja, pada sidang perdana ini, kemarin pagi, MK meminta penggugat menghadirkan saksi dan bukti-bukti terhadap kecurangan dan pelanggaran yang terjadi dalam pilkada pemilukada di Butta Salewangang.
Kepada Tribun, Nurhasan mengatakan, pihaknya bersama tim Asri telah menyiapkan saksi dan bukti yang diminta MK. Menurutnya, tujuan MK meminta saksi dan bukti dihadirkan dalam persidangan agar dapat mempelajari sejauh mana pelanggaran itu terjadi.
"Besok (hari ini) mereka sudah berada di Jakarta untuk memberikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim di MK. Gugatan kami tetap meminta KPU Maros agar mengulang pemilihan di sana (Maros). Kami juga meminta KPU membatalkan keputusan No 29 soal penetapan pemenang pemilukada," jelas Nurhasan.
Menurutnya, diiindikasikan terjadi kecurangan dalam hal politik uang di 14 kecamatan. "Jika terbukti, kami meminta KPU sebagai penyelenggara pemilukada agar mendiskualifikasi peserta No 6 dalam Pemilukada Maros," tegas Nurhasan.
Sidang lanjutan sengketa Pilkada Maros hari ini dijadwalkan dimulai pukul 02.00 WIB.
"Bagi saya kebenaran harus ditegakkan. Ini bukan soal kalah atau menang, tapi aturan dan undang-undang yang diamanahkan kepada penyelenggara pemilukada, seharusnya ditegakkan. Bukannya dilecehkan seperti yang terjadi di Maros," ujar Nurhasan.(adin)