Selasa, 20 Juli 2010

Sidang Perdana Sengketa Pilkada Gowa Dimajukan Hari Ini

Makassar, Tribun - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan menggelar sidang perdana kasus sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gowa di Jakarta, Rabu (21/7).

Sesuai agenda yang dilansir situs resmi MK, Selasa (20/7), menyebutkan, sidang yang berlangsung pukul 10.30 WIB ini mengagendakan pemeriksaan perkara pertama gugatan yang diajukan Andi Maddusila Andi Idjo-Jamaluddin Rustam (Amal) dengan termohon KPU Gowa.
Pasangan Amal melalui kuasa hukum Nasiruddin Pasigai mengajukan gugatan permohonan keberatan atas penetapan bupati terpilih Gowa dengan nomor perkara 82/PHPU.D-VIII/2010.
Sedangkan sidang perdana dengan kasus perselisihan hasil pilkada Soppeng yang diajukan pemohon Andi Kaswadi Razak-Andi Rizal Mappatunru melalui kuasa hukumnya Amirullah Tahir cs diagendakan berlangsung Jumat (23/7) pukul 09.30 WIB dengan nomor panggilan: 771.89/PAN.MK/VII/2010.
Sidang dengan termohon KPU Soppeng tersebut juga mengagendakan panel pemeriksaan perkara. Penasehat Hukum KPU Gowa Mappinawang, kemarin, mengatakan, hingga kemarin pihaknya belum menerima perubahan jadwal dari MK terkait dimajukannya agenda sidang sengketa Pilkada Gowa.
"Berdasarkan jadwal yang kami terima hingga hari ini (kemarin), sidang Gowa berlangsung Kamis. Informasi yang kami peroleh akan dipercepat. Biasanya akan diralat lewat pemberitahuan resmi tetapi sampai sore ini (kemarin) belum kami terima," kata mantan Ketua KPU Sulsel ini.
MK kembali menggelar sidang sengketa pilkada sejumlah kabupaten di Sulsel, kemarin, di antaranya Barru, Maros, Luwu Timur (Lutim), dan Pangkep. Barru dengan sidang perdana agenda pembacaan gugatan oleh termohon dari tim kuasa hukum pasangan Malkan Amin-Sofyan Lakki. Sedangkan Maros, Lutim, dan Pangkep, memasuki tahapan sidang kedua dengan agenda penyampaian jawaban termohon dalam hal ini kuasa hukum KPU dan pihak terkait. Sidang dipimpin Majelis Hakim Ahmad Sodiki.
"Hari ini sidang Lutim dengan agenda jawaban termohon dan pihak terkait. Yang lain juga sidang Maros dengan agenda yang sama. Sedangkan Barru sidang pertama pembacaan gugatan oleh termohon," kata Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPA) Sulsel ini. Mappinawang yang menjadi penasehat hukum KPU sejumlah kabupaten di Sulsel optimis pihaknya bisa memenangkan gugatan di MK. Sebelumnya, optimisme senada disampaikan Ketua KPU Sulsel Jayadi Nas. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan data dan dokumen pendukung dalam pembelaan dihadapan sidang di MK.(axa)

Hatta Enggan Sesumbar, Kaswadi Yakin Buktikan Pelibatan PNS
SIDANG sengketa Pilkada Maros dipimpin Ketua MK Mahfud MD dengan agenda mendengarkan keterangan saksi termasuk mendengarkan jawaban dari pihak Hatta Rahman-Harmil Mattotorang (Hatita).
Dalam sidang kemarin Mahfud menghentikan pembacaan eksepsi pengacara tergugat Hasbi Abdullah. Penghentian ini terjadi karena telepon selular (ponsel) sang pengacara sempat berbunyi saat membacakan eksepsi.
"Yah, sudah Saudara Kuasa Hukum tidak perlu melanjutkan pembacaan eksepsinya lagi. Kita lanjutkan saja ke agenda berikutnya," kata Mahfud kepada kuasa hukum Hatita ini.
Dalam sidang kemarin, pihak penggugat NurKarim-Asri memasukkan bukti-bukti baru yang kembali diverifikasi dengan KPU Maros.
Hatta menyatakan optimistis bukti yang ia bawa. "Kandidat yang kalah saja siapkan bukti, apalagi kami. Insya Allah bukti-bukti kami tidak kalah. Hanya saja, kami tidak mau gembar-gembor. Kami berperinsip, mari kita hormati proses dan menyerahkan sepenuhnya ke MK." kata Hatta.
Kuasa Hukum Kaswadi Razak, Anwa SH, menyatakan, pihaknya sudah menyiapkan data sebanyak-banyaknya mengenai keterlibatan langsung PNS di Pilkada Soppeng, mulai dari melobi partai hingga proses real count, hingga melobi pengacara.
"Jadi pelibatan PNS di Soppeng sudah sangat massif, bukan hany pada hari H dan kampanye. Tapi mulai dari awal hingga meghadapi proses di MK," kata Anwar.(axa)